Karyawan Magang Bank Indonesia Jakarta, Rafid Fadhila Hidayat Di Somasi Terkait Uang 222 Juta

Jakarta- Pringsewuekspose- Diduga ingkar janji terkait uang ratusan juta yang akan memperoleh keuntungan berlipat
M. Rafid Fadhila Hidayat warga Asal Surakarta, Solo yang saat ini sedang magang di Bank Indonesia di Jakarta masih belum mengembalikan uang milik Rk meski telah di somasi oleh pengacara korban.

Rk warga Taman Sari Jakarta menjadi korban M Rafid Fadhila alumnus bh Ekonomi Akutansi Universitas Islam Indonesia Jogkarta yang saat ini sedang Magang di Bank Indonesia di Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat.

Menurut korban Rk, awalnya dia dijanjikan keuntungan hitungan jam dari uang yang diperoleh .
Pada tanggal 11 Juli 2024 dirinya melakukan transfer ke nomor rekening atas nama Muhammad Rafid Fadhila Hidayat sebesar Rp 2I juta , memang pada saat itu dalam hitungan jam oleh Mrf uang dikembalikan menjadi Rp. 23,5 juta.

Lalu kembi Mrf meminta di transfer ke rekening dia yakni sebesar Rp 37 juta , Rp 45 juta, Rp 80 juta dan Rp. 50 juta dengan total Rp. 222 juta rupiah.

Apesnya MRF tidak dapat memberikan keuntungan yang ia janjikan bahkan uang yang di setorkan tidak dikembalikan.

Akhirnya melalui pengcara saya Advokat Wiliyus Prayietno,SH MH melakukan somasi sebanyak 2 kali.

Sehingga datanglah orang tu MRF dan diadakan pertemuan di Plaza Indonesia menjanjikan bertanggung jawab mengembalikan uang namun sampai saat ini belum ada itikad baik untuk mengembalikan uang RK.

Sementara Wiliyus Prayietno,SH MH. Advokat kuasa hukum RK. Menyatakan akan segara membuat laporan resmi ke polisi karena janji janji pengembalian oleh orang tua nya hanya isapan jempol dan terkesan mengulur ulur waktu seolah perdata, padahal murni kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

” Kalau memang waktu yang telah diberikan untuk mengembalikan uang klien tidak dilaksanakan maka paling kami segera akan membuat laporan resmi ke Polres Jakarta Barat atau Polda Metro Jaya,” dan melakukan gugatan Perdata ke PN Jakarta Barat dan gugatan sedang di siapkan oleh tim hukum kantor kami, ujar Wiliyus singkat . (*)