Ingkar Bayar Cicilan HP Android, Warga Gg Bougenvile Kupang Teba Jaminkan Ortu Kandung Aris Nardi di Surat Perjanjian

Lampung, Pringsewuekspose- Ingkar dalam membayar cicilan pembelian telepon genggam dengan sistem pembayaran kes tempo warga Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung merasa dirugikan.

Sebut saja M warga Tanjung Karang Pusat di duga dirugikan oleh L warga Jl Mayor Salim Batu Bara GG Bougenville RT 07, RW 6 LK 1, Kupang Teba, Bandar Lampung.

Menurut sumber wartawan modus yang digunakan oleh Lita adalah dengan cara membeli telepon genggam dengan cara pembayaran kes dengan tempo. Namun sejak Idhul Fitri kemaren tidak ada pembayaran maupun pelunasan terhadap barang jenis telepon genggam yang diambil melalui penjamin M.

Walhasil orang tua Lita yang bernama Aris Nandi membuat surat jaminan kepada pihak korban untuk pengembalian titipan telepon genggam yang belum dilunasi oleh Lita.

Saat dikonfirmasi pihak korban enggan menjelaskan duduk persoalannya bahkan saat di hubungi via WhatsApp, Minggu, 21 Juli 2024 korban menolak di konfirmasi. (*)

Surat Pernyataan Aris Nardi sebagai Penjamin pengembalian bayaran Hp Android. ( *)